Rabu, 29 Maret 2017

Terbukti Tak Langgar Paten, Akhirnya iPhone 6 Boleh Dijual di China

 Apple pada akhirnya dapat kembali jualan iPhone 6 serta 6 Plus di China. pencabutan larangan daya jual itu terwujud sesudah pengadilan China mengabulkan banding besutan Apple. Larangan daya jual itu awalannya berlaku di China akibat tuntutan besutan satu vendor rintisan diberi nama Shenzhen Baili. Tuntutan diserahkan sebab vendor itu menilainya yang menjelaskan duo iPhone 6 serta iPhone 6 Plus tidak mematuhi paten dalam hal model handphone.

Saat itu pihak pengadilan memenangkan Shenzen Baili. Mengakibatkan Beijing Intellectual Properti Office melarang Apple kepada masuk ke China serta retailer tanah air Zoomflight kepada jual iPhone 6 serta iPhone 6 Plus di negara itu. Bagi ketentuan pengadilan itu Apple serta Zoomflight juga mengambil keputusan kepada ajukan banding.

Sesudah sistem yang panjang, Beijing Intellectual Properti Office mencabut larangan sesudah tak diketemukan pelanggaran paten dengan Apple. Saat ini Beijing Intellectual Properti Office serta Shenzen Baili diberikan saat dengan pihak pengadilan kepada mengambil keputusan apakah bakal mengambil banding atau tak. Tidak cuma itu saja sesungguhnya pihak Apple pula telah memohon pada instansi Patent Reexamination Board of State Intellectual Properti Office kepada menghapus paten yang diserahkan dengan Shenzen Baili.
separator

Keinginan tersebut di tolak dengan regulator serta pihak pengadilan. Atas ketentuan ini Apple memiliki hak kepada lakukan banding. Sesungguhnya sampai kini Apple aman-aman saja berjualan di China malahan mereka seakan kebal besutan kompetitifnya ketentuan ni Negeri Gorden Bambu itu serta perusahaan lain banyak yang merasakan iri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar